15 Juni 2010
Klub Sepeda Motor Antik/Klasik Lampung Boikot Festival Krakatau XX
Bulan Juli 2010 akan diadakan Festival Krakatau ke XX, dan kegiatan ini adalah untuk mempopulerkan Lampung sebagai kunjungan wisata. Tapi teman-teman dari klub sepeda motor antik/klasik memboikot acara ini dengan alasan .... Berita Klik Disini
22 Mei 2010
Motor siang hari wajib menyalakan lampu utama.
Bagi masyarakat pengguna lalu lintas khususnya bagi pengendara sepeda motor, dihimbau dalam berkendara agar menggunakann lajur kiri dan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari.
Maksud dan tujuan menggunakan lajur kiri serta menyalakan lampu pada siang hari, guna menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas (katanya sih..). Terutama yang sering menimpa pengendara sepeda motor.
Dengan menyalakan lampu pada siang hari, maka pengendara sepeda motor akan terhindar dari kecelakaan, dikarenakan terlihat oleh kendaraan lain baik dari arah berlawanan maupun yang searah, hal ini diatur di dalam Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1), UU No 22 Tahun 2009
Kita sebagai warga negara yang patuh Hukum siap dengan pasal tersebut diatas.
Tetapi ada beberapa pertanyaan yang perlu di sharingkan kita semua bro...
1. Dunia sedang gencar dengan Global Warming (Apa itu tidak meningkatkan Suhu?)
2. Berkurangnya angka kecelakaan khusus sepeda motor (Signifikankah angka yang timbul ?)
3. Sopan santun, etika berkendaraan dan layak jalan kendaraan setiap pengendaralah yang bisa menekan angka kecelakaan (SIM Aja nembak, gimana point 3 bisa diterapkan pada setiap individu).
Semoga semua biker dapat menjadi biker sejati, sehingga benar-benar tertib lalu lintas dan selamat selalu dalam berkendaraan.
Maksud dan tujuan menggunakan lajur kiri serta menyalakan lampu pada siang hari, guna menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas (katanya sih..). Terutama yang sering menimpa pengendara sepeda motor.
Dengan menyalakan lampu pada siang hari, maka pengendara sepeda motor akan terhindar dari kecelakaan, dikarenakan terlihat oleh kendaraan lain baik dari arah berlawanan maupun yang searah, hal ini diatur di dalam Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1), UU No 22 Tahun 2009
Kita sebagai warga negara yang patuh Hukum siap dengan pasal tersebut diatas.
Tetapi ada beberapa pertanyaan yang perlu di sharingkan kita semua bro...
1. Dunia sedang gencar dengan Global Warming (Apa itu tidak meningkatkan Suhu?)
2. Berkurangnya angka kecelakaan khusus sepeda motor (Signifikankah angka yang timbul ?)
3. Sopan santun, etika berkendaraan dan layak jalan kendaraan setiap pengendaralah yang bisa menekan angka kecelakaan (SIM Aja nembak, gimana point 3 bisa diterapkan pada setiap individu).
Semoga semua biker dapat menjadi biker sejati, sehingga benar-benar tertib lalu lintas dan selamat selalu dalam berkendaraan.
Langganan:
Postingan (Atom)